Jenis -Jenis bank garansi (BG) dan Surety Bond :
BG Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran (Bid Bond) yang berlaku di Indonesia dasar hukumnya adalah Keppres No.16 tahun 1964 yang menyatakan bahwa obligee adalah pemerintah. Fungsi Bid Bond adalah Sebagai syarat dalam pelelangan/tender suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender sungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan itu, Principal/Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena ia mengundurkan diri atau tidak melanjutkan kontrak pelaksanaannya.
BG Jaminan Uang Muka
Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond) Advanced Payment Bond Isi Jaminan Uang Muka: Janji dari Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya. Bila Principal telah melaksanakan/melunasi pengembalian uang muka, maka Advance Payment Bond otomatis batal.
BG Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan (Performance Bond) Sering disebut juga Performance Bond, Fungsi Jaminan Pelaksanaan: Merupakan syarat dalam penandatanganan kontrak kerja bagi pemenang tender. Bila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak, Surety Company akan memberikan ganti kerugian kepada Obligee dengan mencairkan jaminan itu.
BG Jaminan Pemeliharaan
Janji untuk mengganti kerugian. Perjanjian batal dengan sendirinya jika Principal mengganti seluruh kekurangan yang timbul pada proyek selama masa pemeliharaan. Jaminan masih berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal meskipun jangka waktu pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya.